JEMBER, MEMORANDUM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember Akhmat Sruji Bahtiar, bersama tim Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar Kampanye Wajib Halal Oktober di Pasar Tanjung, Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:Perbaiki Akhlak Warga Binaan, Lapas Jember Gandeng Kemenag
Kampanye ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Jember untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka.
BACA JUGA:Lapas Jember Gandeng Kemenag Pertebal Keimanan Warga Binaan
"Sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMK Jember. Produk halal memiliki peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Akhmat Sruji Bahtiar.
BACA JUGA:Kemenag Jember Gandeng GKMNU dan FEBI UIJ Realisasikan Program Pelatihan Keuangan Keluarga Berkah
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Jember Sartini, melalui Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Totok Soegiarto, menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku UMK.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Jember Gandeng Kemenag Cetak Paspor Jemaah Haji 2023
"Ini adalah program kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal yang tidak dipungut biaya alias gratis," kata Totok, Kamis 4 April 2024.
BACA JUGA:Permudah Pelayanan Paspor Umrah dan Haji, Imigrasi Jember Gandeng Dispendukcapil dan Kemenag
Totok juga menjelaskan bahwa BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare. Hal ini merupakan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMK di seluruh Indonesia.
Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam.
Salah satu pelaku UMK pembuat kulit tempung, Salamah Rodiatun, menyambut baik program sertifikasi halal gratis ini. Ia mengatakan bahwa selama ini dirinya belum memiliki sertifikat halal karena terkendala biaya.
"Alhamdulillah, dengan adanya program ini, saya bisa mengurus sertifikat halal gratis. Ini sangat membantu saya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk saya," kata Salamah.
Kampanye Wajib Halal Oktober ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMK di Jember tentang pentingnya sertifikasi halal. Selain itu, diharapkan program sertifikasi halal gratis dapat membantu para pelaku UMK untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan. (*)