SURABAYA, MEMORANDUM-Tak terima suami diselingkuhi, Febyliani Puspitasari aniaya wanita idaman lain (WIL). Akibat ulahnya mencekik dan memotong rambut Eka Fahdiani Santoso, terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4).
Puncak emosi terdakwa, ketika bertemu saat sama-sama mengantar anak sekolah. Karena tak bisa menahan emosi, terdakwa yang mendapat kabar suaminya selingkuh dari suami korban itu langsung menganiaya korban.
BACA JUGA:Tidak Sampai 24 Jam, Maling Motor di Sidoarjo Ditangkap Polisi
“Tiba-tiba terdakwa menarik rambut saya dari belakang dan memotong rambut dengan gunting. Ketika berbalik arah menghadap terdakwa, leher saya dicekik dan tubuh didorong ke tembok,” ujar Eka Fahdiani Santoso yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni bersama suaminya di PN Surabaya.
BACA JUGA:Persiapan Uji Coba Menghadapi Arab Saudi, Timnas U-23 Mulai Latihan Taktikal
Keterangan saksi tersebut sempat membuat majelis hakim bertanya. Alasan kenapa berselingkuh dengan suami terdakwa.
“Tahu kalau pria itu punya istri (terdakwa). Kenapa mau diajak selingkuh,” tanya ketua majelis hakim.
Eka pun menjawab bahwa suami terdakwa sering kirim pesan lewat WhatsApp kepadanya. “Sering kirim WA ke saya,” ujarnya.
Kok tidak diblokir nomornya, sehingga suami terdakwa tak berkirim pesan lagi lewat WA. Eka menjawab risih karena sering mendapat kiriman WA tersebut. “Sebenarnya saya risih pak hakim,”jawabnya, hingga mengundang riuh pengunjung PN Surabaya.
Majelis hakim pun meminta keduanya (saksi dan terdakwa) untuk saling memaafkan. Awalnya mereka keukeuh tak mau memaafkan, namun akhirnya mereka saling berpelukan di hadapan ketua majelis hakim.
Sementara itu, Doni Eko Wahyudin, penasihat hukum (PH) Febyliani Puspitasari ditemui usai sidang mengatakan, bahwa keterangan dari terdakwa bahwa perselingkuhan itu ajakan dari pelapor.
“Yang memberitahu malah suami pelapor dengan cara WA,” jelasnya.
Awalnya tidak percaya dengan WA kiriman suami pelapor, tetapu begitu dikirimi foto dan dokumen lain, akhirnya terdakwa terbakar emosinya.
“Begitu ditemukan, terbakar emosi terdakwa hingga terjadi itu. Sempat didamaikan dengan perangkat dan kepolisian tetapi pelapor tidak mau damai,” ujarnya.
Disinggung berapa kali selingkuh di hotel, Doni menegaskan bahwa hal itu sering dilakukan keduanya.