Curi HP di Toko Warungdowo, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Jumat 28-02-2020,15:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Pohjentrek berhasil mengamankan satu tersangka pencuri Handphone bernama Safi'i (44), warga Jalan WR Supratman, Desa Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kapolsek Pohjentrek jajaran Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan Jumrotul Nafizah, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sebagai korban. "Kami bersama petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah kami memeriksa korban dan para saksi, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," ucap Nanang, Jumat (28/2/2020). Nanang menjelaskan, sewaktu korban melayani pembeli di toko pakaian miliknya, HP milik korban ditaruh di atas lantai di dalam toko, lalu korban melayani pembeli. Selang beberapa saat, ketika korban tengah sibuk melayani beberapa pembeli, pelaku yang sebelumnya sedang duduk di luar toko langsung menyelinap masuk ke dalam toko tanpa diketahui oleh korban. Kemudian pelaku mengambil sebuah handphone milik korban yang tergeletak di atas lantai. "Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO tyPe A3s, warna ungu," jelas Nanang. Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Rully Andy Irawan mengatakan, pihaknya bersama anggota berhasil mengamankan tersangka Syafi'i di Jalan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Probolinggo pada Kamis (27/2/2020) malam. "Pada saat kami lakukan penggledahan, tersangka akhirnya mengakui bahwa HP tersebut ia dapat dari mencuri di pertokoan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek," ujar Rully.(rul)

Tags :
Kategori :

Terkait