SITUBONDO, MEMORANDUM – Polres Situbondo melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah kabupaten Situbondo selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1445 H serta mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024.
BACA JUGA:Operasi Pekat Semeru 2024, Polsek Banyuputih Sita Ratusan Botol Miras
Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras itu dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH didampingi Kasatsamapta AKP Sudpendi, dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.
BACA JUGA:Samapta Polres Situbondo Sita Puluhan Botol Miras Saat Patroli Operasi Pekat di Banyuputih
Di salah satu rumah warga berinisial SS (42), Desa Dawuhan, polisi mengamankan minuman keras (miras) jenis arak di antaranya 26 buah jeriken ukuran 30 liter, 3 buah jeriken kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.
BACA JUGA:Patroli Pekat, Samapta Polres Situbondo Amankan 25 Botol Miras
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal.
BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Samapta Respon Pengaduan Masyarakat Terkait Miras di Situbondo
“Saat dilakukan penggeledahan divsebuah rumah ditemukan puluhan jeriken arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum” terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Perintahkan Seluruh Jajaran Berantas Judi, Miras dan Narkoba
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat yakni miras yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya.
BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 18 Motor Balap Liar dan 13 Miras di Wilayah Besuki
“Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan kami tindak tegas. Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal lainnya” pungkasnya. (*)