PASURUAN, MEMORANDUM-Aksi Wagisan (36), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan dianggap meresahkan warga.
Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini terpaksa dijebloskan lagi dibalik jeruji besi oleh polisi. Hal ini karena, beberapa kali terlihat membawa sajam keliling kampung.
Tentu saja, banyak warga yang merasa resah dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Ia pun berhasil ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Kejayan Polres Pasuruan.
Penangkapan tersangka oleh petugas ternyata tidak mudah. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga dengan sangat terpaksa, petugas melakukan upaya penangkapan secara paksa.
BACA JUGA:Benang Merah? Pria Tewas di Gresik Pernah Dimintai Keterangan Kasus Perampokan Agen BRI Link
Penangkapan terhadap Wagisan dilakukan petugas pada Minggu (24/3), sekira pukul 01.00 dini hari WIB di Dusun Dawuhan Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian dari Polsek Kejayan mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan adanya orang tak dimenal membawa senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek segera meluncur ke lokasi sesuai dengan petunjuk masyarakat bersama dengan anggota patroli untuk melakukan penyelidikan. Petugas kepolisian menemukan tersangka yang tengah berada di sebuah lingkungan yang lokasinya di simpang tiga jalan desa di Dusun Dawuhan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sebilah senjata tajam celurit, lengkap dengan sarungnya yang diselipkan pada celananya. Tersangka sendiri merupakan seorang residivis dan menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Disamping menemukan senjata tajam celurit, pada saat penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika golongan I jenis sabu dalam kantong celananya.
AKP Marti, Kapolsek Kejayan menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait senjata tajam. Tersangka sendiri adalah TO pihak kepolisian dalam kasus curas dan anggota juga menemukan paket sabu dalam kantong celananya.
"Kita telah mengamankan seorang yang kedapatan membawa senjata tajam di perkampungan dan membuat ketakutan warga. Setelah kita tangkap, ternyata tersangka ini adalah TO kasus curas," kata Marti. Selasa (26/3).
Marti juga mengatakan jika pada saat penangkapan terhadap tersangka, petugas mendapat perlawanan. Sehingga dilakukan upaya penangkapan paksa. Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka bersama dengan barang bukti yang didapatkan petugas langsung dibawa ke Polsek Kejayan untuk dilakukan penyidikan.
"Untuk kasus membawa senjata tajam tanpa izin tersangka ini kita jerat dengan pasal 2 ayai 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang seseorang membawa Sajam tanpa ijin yang bukan untuk pekerjaannya atau barang pusaka/barang kuno," lanjut AKP Marti.
Sementara untuk kasus curas sendiri tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan kepemilikan narkotika jenis sabu Polsek Kejayan melimpahkan penyidikannya ke Satresnarkoba Polres Pasuruan. (kd/mh)