SURABAYA, MEMORANDUM - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA menjadi nara sumber dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif yang diselenggarakan RSUD Dr. Soetomo, Senin 25 Maret 2024.
Kajati Jatim menyampaikan bahwa dalam pasal 306 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa "Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.
Bahwasanya dalam pelayanan kesehatan, terdapat hak dan kewajiban para pihak yaitu pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis, tenaga kesehatan) dan penerima pelayanan kesehatan (pasien), sebagaimana diatur di dalam dalam UU No 36 Tahun 2009 jo UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana dokter dan pasien adalah dua subjek hukum yang keduanya terkait membentuk hubungan medik maupun hubungan hukum.
"Adakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malpraktek, walaupun setiap risiko pengobatan yang tidak diinginkan tidak dapat dikatakan sebagai malpraktek medik ketika tidak dipenuhinya unsur-unsur telah terjadinya suatu peristiwa pidana," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
BACA JUGA:Kajati Jatim Canangkan Kejati Jatim Menuju Satuan Kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
BACA JUGA:Kajati Jatim Beri Penghargaan kepada Kejari Terbaik
Kajati Jatim menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan:
- Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
- Penghindaran stigma negatif;
- Penghindaran pembalasan;
- Respon positif dan keharmonisan masyarakat;
- Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum;
- Subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana. (*)