BOJONEGORO, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro bersama PT Pos Indonesia Bojonegoro dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, belum lama ini mewujudkan sinergitasnya dengan berkolaborasi untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial di sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketiga instansi tersebut menggelar kegiatan bersama dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh siswa SMKN di wilayah Bojonegoro yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Magang Kerja.
Bertempat di SMKN 4 Bojonegoro, kegiatan untuk "Meningkatkan Relationship dengan Dinas Pendidikan dan PT Pos Indonesia Bojonegoro Perihal Optimalisasi Program Jaminan Sosial" ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro beserta Tim Kepesertaan, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan, Kepala SMKN Se-Bojonegoro, Wakil Kepala Humas SMKN se-Bojonegoro, 19 Kepala Sekolah dan 19 Waka Humas PT Pos Indonesia Bojonegoro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, seluruh siswa praktik kerja lapangan dan magang kerja bisa menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan karena mereka memang membutuhkan perlindungan jaminan sosial pada saat melaksanakan belajar praktik kerja lapangan itu.
BACA JUGA:BPJAMSOSTEK Bojonegoro Tahun 2023 Telah Membayarkan Total Klaim Sebesar Rp 216 Miliar Lebih
Edi menjelaskan, untuk proses pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya bersinergi dengan PT Pos Indonesia Cabang Bojonegoro, sehingga terkait pendaftaran bisa melalui Pos Cabang Bojonegoro.
Kepala PT Pos Indonesia Cabang Bojonegoro, Febrian Dwi Setyanto, dalam sambutannya menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Pos Indonesia telah menjalin sinergi untuk perlindungan jaminan sosial terutama bagi segmentasi BPU untuk peserta didik praktik kerja lapangan atau magang SMKN Bojonegoro.
Karena itu, lanjut Febrian, terkait proses pendaftaran maupun pembayaran iuran bulanan dapat dilakukan di PT Pos Cabang Bojonegoro.
Selain itu disampaikan, PT Pos Bojonegoro akan memberikan perlindungan gratis bagi 100 peserta didik praktik kerja lapangan/magang selama 1 bulan perlindungan, sehingga diharapkan pihak sekolah dapat memberikan data peserta didik magang/praktik kerja lapangan tersebut.
BACA JUGA:Meriahnya Kegiatan Harpelnas 2023 di BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro
Dalam kegiatan ini, Anang Widyanto selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro memberikan pemahaman pada seluruh peserta pertemuan ini bahwa perlindungan jaminan sosial juga sangat penting bagi siswa-siswi magang/ praktik kerja lapangan.
Hal tersebut, lanjut Anang, juga sudah dituangkan dalam aturan atau petunjuk teknis perlindungan jaminan sosial di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 38 yang intinya menyebutkan bahwa peserta magang dan siswa kerja praktik wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Tidak hanya itu, hal ini juga untuk menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Cabang Dinas Wilayah Bojonegoro tanggal 8 Juni 2023 No 800/09/08/101.6.22/2023 perihal permintaan mengikuti program perlindungan JKK dan JKM.
Maka, berdasarkan dasar hukum yang sudah ada, para peserta didik juga memerlukan jaminan sosial untuk memberikan rasa aman bagi peserta didik, orang tua, maupun sekolah jika terjadi resiko kerja pada saat program praktik tersebut.
BACA JUGA:Pentingnya Perlindungan BPJAMSOSTEK Bagi Mitra Shopee Express Bojonegoro