LAMONGAN, MEMORANDUM -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur; Dr Aries Agung Paweai, S.STP., M.M., menanggapi perihal masalah ijazah siswa yang tertahan di sekolah di Lamongan. Pihaknya memohon maaf atas ijazah yang diduga ditahan oleh oknum Sekolah Menegah Kejuruan Negeri di Lamongan. "Maaf ya Pak," kata Kadisdik Jatim Aries Agung.
Ikhwal perhatian ke semua pihak, baik kepala sekolah, wali murid, juga pihak Cabang Dinas (Capdin) provinsi Jatim wilayah Lamongan soal pengawasan serta pembinaannya sejauh ini, Aries Agung juga kembali memohon maaf, "Mohon maaf Pak dan tanggapan biar persoalan tersebut bisa terurai, mohon maaf ya Pak," tutur di, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Maksimalkan Sawah Tadah Hujan di Lamongan dengan Gerakan Pompanisasi
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin ihwal dugaan penahanan ijazah di sekolah dalam hal ini SMKN 1 Lamongan, ia kembali menyebutkan, khusus untuk penahanan ijazah di SMK, yang merupakan ranah kewenangan Pemprov.
BACA JUGA:Berkah Ramadan untuk Warga Binaan Lapas Perempuan
Pemprov Jawa Timur seharusnya mengambil langkah tegas dengan membuat surat peringatan ke kepala sekolah. Atau pun bisa juga mencarikan solusi pembiayaan alternatif untuk menebus biaya yang masih menjadi tanggungan siswa.
Salah satunya, menurut Agus memberikan contoh, dengan mereplikasikan solusi yang ditawarkan Pemkot Surabaya yang minta Baznas untuk menalangi tunggakan siswa tersebut.
Pada 2023, Pemkot dan Baznas Surabaya mendata jumlah ijazah yg ditahan semua sekolah di Surabaya. Total ada kasus 729 ijazah ditahan dan ditebus menggunakan dana talangan Baznas Rp 1,7 miliar.
Kalaupun tidak menggandeng Baznas, imbuh Agus, Pemda bisa mencarikan solusi dengan membuat surat utang ke orang tua murid.
Dijelaskan, Surat utang itu sebagai jaminan untuk mengeluarkan ijazah, sehingga siswa tersebut dapat melanjutkan sekolahnya. Orang tua wajib membayar utang tunggakan ke sekolah, jika sudah punya uang atau kelak jika siswa sudah bekerja.
Dengan demikian, tutur Agus, kasus penahanan ijazah tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan sekolah. Sebaliknya, jika sekolah tetap ngotot tidak mau mengeluarkan ijazah, wali murid dipersilakan mengadu ke Ombudsman," tutupnya. (pul)