umrah expo

6 Peserta Lolos Wawancara Pimpinan Baznas Kota Mojokerto

6 Peserta Lolos Wawancara Pimpinan Baznas Kota Mojokerto

Proses seleksi wawancara calon pimpinan Baznas Kota Mojokerto.--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 6 peserta berhasil lolos dari seleksi wawancara calon Pimpinan Baznaz Kota Mojokerto. Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 10/PANSEL/BAZNASKTMJK/XII/2025, Tanggal 08 Desember 2025, Tentang Hasil Seleksi Penetapan Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto Masa JabatanTahun 2026 – 2031. Ke enam Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto tersebut yakni, Drs. Akhnan, Drs H Syamsul Jauhari MM, Dr. Yusuf Haryadi, H  Dwi Hariyadi, Muhtadi SE dan Suhendro, SM.

Ketua Pansel Seleksi Baznas Kota Mojokerto, Robik Subagiyo mengatakan dari enam nama hasil seleksi akan diusulkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031 kepada Wali Kota Mojokerto dan selanjutnya akan disampaikan kepada BAZNAS Republik Indonesia guna mendapatkan pertimbangan.

BACA JUGA:Lolos Seleksi, 8 Calon Pimpinan Baznas Kota Mojokerto Siap Ikuti Wawancara


Mini Kidi--

“ Hasil pertimbangan dari BAZNAS Republik Indonesia maka akan mengerucut menjadi 3 (tiga) orang, sebagaiPimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031 kemudian ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Mojokerto,” ujar Robik Subagiyo, Senin 8 Desember 2025.

Menurut Robik,  Setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Mojokerto.

BACA JUGA:Perebutan Kursi Pimpinan Baznas Kota Mojokerto, 8 Peserta Melaju ke Tahap Selanjutnya

“Hasilnya akan diumumkan secara transparan di lama resmi dan media massa,” paparnya

Robik juga mengatakan, seleksi ini menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan Baznas yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan.

Ia menambahkan, proses seleksi anggota BAZNAS sejalan dengan kebijakan nasional. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi landasan strategis seleksi ini.

BACA JUGA:Baznas Kota Mojokerto Buka Seleksi Tiga Calon Anggota Periode 2026-2031

“Ke depan, Baznas diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat Kota Mojokerto,” pungkas Robik.(war)

Sumber: