Produsen dan Pembeli Dibekuk, Sudah Edarkan Upal Rp 55 Juta di Surabaya-Malang

Jumat 15-03-2024,18:42 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Eko Yudiono

Petugas resepsionis yang mengetahui telah menerima upal langsung menghubungi Polsek Gubeng. Akhirnya Hasan ditangkap. Dan saat diinterogasi petugas dia mengaku mendapat upal dari Rangga.

Berbekal informasi dari Hasan inilah, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi alamat Rangga di Malang dan meringkusnya tanpa perlawanan. 

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu siap edar dan ada yang belum dipotong-potong. 

Rangga mengaku, sangat menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku mencetak dan menjual uang palsu, agar bisa mendapat uang dengan cara cepat.

"Tapi sekarang saya sangat menyesal sekali. Apalagi dari penjelasan kepolisian ternyata bikin uang palsu bisa diancam penjara selama 15 tahun," sesal Rangga.

Sementara itu, Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, tidak ada pelaku lain selain Rangga dalam kasus upal yang diungkapnya. "Dia produksi upal tunggal yang belajar dari autodidak di youtube," jelas Eko. 

Selain menangkap Rangga, juga menangkap pembelinya Hasan asal Jombang. Sebenarnya, kedua tersangka itu tidak kenal satu sama lain. Mereka hanya kenal lewat Facebook. 

"Untuk pembelinya (Hasan), sudah dua kali. Awalnya coba-coba pakai uang Rp 50 ribuan sebagai bukti. Setelah benar dikirim dan berhasil, dia kembali pesan Rp 5 juta upal," ungkap Eko. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dua pengedar dan pembuat uang palsu (Upal), pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 terpaksa berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Gubeng setelah mereka ditangkap usai menjajakan uang yang dibuatnya sendiri.

Dua teraangka yang dibekuk, Hasan Abdilah (20), asal Peterongan, Jombang yang kos di Jalan Nginden dan Rangga Prananta (33), pembuat upal asal Tlogosari, Malang. (rio)

Kategori :