Bandar Sabu Hang Tuah Diringkus

Rabu 19-02-2020,02:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali meringkus budak narkotika, yang satu di antaranya merupakan bandar sabu untuk periode Januari sampai Februari. Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, bahwa hasil ungkap tersebut berdasarkan informasi masyarakat. "Dari enam tersangka, ada satu tersangka bernama Sohib yang merupakan bandar. Sohib mengedarkan barang haram tersebut sudah hampir empat tahun," ucap Dony dalam rilisnya, Selasa (18/2). Keenam tersangka itu, Akh Efendi (39), warga Dusun Menangas Wetan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati; Sohib (39) dan M Hamid (40), keduanya warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan; Pandi (21), warga Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling; Ahmad Hidayatulloh (22), warga Dusun Banyubiru, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan; dan Ferry Cahyadi Hidayat (29), warga Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo VI, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. "Yang kami sesalkan saat penangkapan ada beberapa masyarakat melakukan perlawanan terhadap anggota Polri. Padahal narkoba merusak generasi bangsa. Di sini mungkin akan menjadi PR kami dengan pemkot, dan juga stakeholder terkait agar nantinya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, " jelas Dony. Tambah Dony, ia akan melakukan penangkapan terhadap bandar sabu. Demi menyelamatkan generasi bangsa, bukan untuk gagah-gagahan dan juga bukan untuk mendiskreditkan masyarakat. "Hasil dari keterangan Sohib, dirinya menerima barang haram tersebut dari orang berinisial L dan S yang sampai sekarang masih buron,” pungkas Dony. (*/rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait