SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang pria berinisial FS (49), warga Jalan Menur, Surabaya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan mengedarkan sabu.
Ironisnya, FS merupakan seorang sarjana, yang seharusnya memiliki ilmu pengetahuan dan akal sehat untuk tidak terlibat dalam bisnis haram ini.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu
Penangkapan FS di pinggir Jalan Menur berikut barang bukti 2 poket sabu dengan total berat 1,564 gram, 2 bendel klip kosong, 1 bungkus rokok, dan HP. Temuan itu, sudah cukup bagi polisi untuk menjebloskan FS ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya
Menurut keterangan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, FS mendapatkan sabu dari bandar berinisial Y (DPO) dengan cara membeli.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba
FS dan Y bertemu di dekat jembatan layang Trosobo, Sepanjang, Sidoarjo pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dan FS membeli 2 gram sabu seharga Rp 1,9 juta.
BACA JUGA:Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Budak Sabu
"Saat ini kami masih memburu Y dan kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," tegas Suria, Rabu, 13 Maret 2024.
FS mengaku, nekat menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk menangkap bandar Y yang memasok sabu kepada FS.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas
"Hasilnya lumayan bisa untuk biaya hidup sehari-hari," terang FS kepada petugas. (*)