SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya mengamankan enam anak yang diduga hendak melakukan perang sarung di Jalan Kapas Madya Gading pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan keenam anak tersebut diamankan sekitar pukul 01.12 WIB. Petugas Satpol PP Surabaya mengamankan mereka dengan barang bukti (BB) empat buah sarung.
"Tadi malam kami melakukan giat rutin Asuhan Rembulan, dan dari giat tersebut, tepatnya tim Asuhan Rembulan di wilayah Utara berhasil menjangkau anak-anak yang diduga hendak perang sarung," kata Fikser, Rabu 13 Maret 2024.
Fikser menjelaskan, keenam anak tersebut dijangkau jajaran Projopaiti di kelurahan Gading dengan dibantu oleh warga setempat. Kemudian, mereka dibawa ke kantor Satpol PP didampingi oleh Polsek Tambaksari.
BACA JUGA:Perang Sarung Bikin Resah Warga
Dari hasil pendataan, lima dari keenam anak tersebut masih di bawah umur, yakni FJ (13), SA (14), MM (14), DS (17), IM (18), dan AR (20).
Fikser menuturkan, giat patroli Asuhan Rembulan selama bulan Suci Ramadhan ini dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti instruksi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait patrol gabungan untuk memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Kota Surabaya.
"Kami akan terus lakukan patroli pada bulan Suci Ramadhan ini, kami akan menyisir jalan meminimalisir terjadinya gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh anak-anak bahkan remaja. Karena fenomena perang sarung ini kan muncul saat bulan puasa, sehingga kami perketat pengawasannya," ujar Fikser.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan di kantor Satpol PP, keenam anak tersebut menjalani sanksi sosial yaitu dengan berwisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya. Keenam anak tersebut dibagi tugas layaknya petugas Liponsos mulai dari memotong kuku Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memotong rambut para ODGJ, serta memberi makan dan minum para ODGJ.
BACA JUGA:Fenomena Perang Sarung di Bulan Ramadan, Kapolres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku
Fikser menambahkan, sanksi sosial tersebut diberikan guna memberi efek jera kepada anak-anak yang melakukan hal tersebut.
"Kami ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut, agar adik-adik tersebut tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain serta merugikan diri mereka sendiri," kata Fikser.
Setelah menjalani sanksi sosial, Fikser mengatakan, pihaknya juga memanggil orang tua dari anak-anak tersebut. Selain itu, Satpol PP juga mendatangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) untuk melakukan outreach.
"Kita akan data mereka, kita panggil orang tuanya supaya orang tuanya memperhatikan anak-anak mereka. Jadi kalau anak belum pulang, seharusnya orang tua cari mereka dan menjadi tanggung jawabnya orang tua," kata Fikser.
BACA JUGA:Pelajar Surabaya yang Terlibat Perang Sarung Bakal Dimasukkan Liponsos