Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dunia bisnis, ruang atau tempat berperan sebagai salah satu sarana penting dalam menjalankan kegiatan usaha.
Anis menambahkan, Setiap pelaku usaha dituntut untuk memanfaatkan ruang atau tempat tersebut secara legal dengan memiliki izin lokasi (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) sebelum menjalankan usahanya.
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:PPJB Dijadikan Dasar Jual Beli Rumah dengan Pihak Ketiga? Emang Boleh?
Proses pengurusan izin lokasi ini, yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengharuskan pelaku usaha untuk mengetahui dan memasukkan alamat perusahaan secara akurat.
BACA JUGA:Perjanjian Tanpa Materai, Sah atau Tidak?
Tetapi, bagaimana jika sebuah perusahaan memiliki dua jenis alamat yang berbeda? Mana yang seharusnya diinput ke dalam sistem OSS? Ini merupakan pertanyaan teknis namun esensial, terutama dalam konteks perizinan berusaha, karena domisili perusahaan sangat terkait dengan peruntukan tata ruang.
Kesalahan dalam menentukan domisili saat mengajukan perizinan bisa menghambat proses penerbitan izin berusaha.
Domisili/Alamat Hukum
Domisili atau alamat hukum adalah alamat yang menerangkan tentang pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak sebuah perusahaan yang diakui oleh hukum.
Alamat ini tercantum dalam anggaran dasar perusahaan dan menjadi alamat referensi untuk segala bentuk surat menyurat dan pemilihan forum penyelesaian sengketa terkait perusahaan.
Sangat penting untuk dicatat bahwa domisili hukum ini diambil secara otomatis oleh sistem OSS- RBA dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan tidak dapat diubah kecuali melalui perubahan anggaran dasar.