Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Narkoba di Taman Dayu

Senin 17-02-2020,21:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

  Pasuruan, Memorandum.co.id - Satu per satu sindikat narkoba yang diproduksi di rumah Hunian Alam Sejahtera, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diringkus Satreskoba Polres Pasuruan. Tidak hanya pengguna, anak buah AKBP Rofiq Ripto Himawan SIK SH MH memberangusnya hingga ke pembuat kristal putih tersebut. Total tujuh tersangka yang diamankan berikut barang bukti. Mereka adalah Siswandi (38), asal Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; Hananto (47), asal Dusun/Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; Samuel (49), warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; Heru Sukariyanto (41), asal Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; Suwandi (38), warga Jalan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya; Hidayatus Sholikhin (36), warga Dusun Banjaran, Desa Tampurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; dan Yusuf (32), warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Sesuai atensi dari Pak Kapolda Jatim, bahwa kami menyatakan perang terhadap narkoba. Kita lihat di lapangan memang fakta, begitu menyedihkan untuk yang kedua kali. Setelah beberapa tahun yang lalu di wilayah Pasuruan ini sudah pernah juga ada home industry yang dibongkar,” ujar Rofiq didampingi Kasatreskoba AKP Sugeng Prayitno serta Kasubbag Humas AKP Hardi di lokasi penggerebekan home industry di rumah Hunian Alam Sejahtera, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Prigen, Senin (17/2). Lanjut Rofiq, awalnya pada 8 Februari diringkus Siswandi yang sedang mengonsumsi sabu di rumahnya. Dari pengakuan Siswandi, pihaknya mengamankan tiga tersangka lainnya. “Selanjutnya yang diamankan yaitu Hananto, Samuel, dan Heru Sukariyanto di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan," jelasnya. Dari penangkapan empat tersangka, lanjut Rofiq, pihaknya membekuk tiga tersangka lagi. “Petugas mangamankan dua tersangka yang memproduksi sabu atas nama Suwandi dan Hidayatus Sholikhin. Terakhir membekuk Yusuf . Rumah yang dijadikan untuk memproduksi sabu ini dikontrak dari Oktober 2019," ujar Rofiq. Rofiq menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan sekali produksi sindikat ini bisa memproduksi antara 100-200 gram sabu, proses produksinya itu antara dua sampai tiga hari jadi. Bisa dibayangkan dalam sebulan mereka minimal ada 1 kilogram sabu yang dikonsumsi. Pendistribusian di sekitar Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. "Kami masih mendalami dari siapa para tersangka mendapatkan bahan untuk membuat sabu," pungkas Rofiq. (*/rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait