DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 Disampaikan Bapenda ke Kades dan Lurah se-Lamongan

Jumat 08-03-2024,13:25 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Fatkhul Aziz

LAMONGAN, MEMORANDUM - Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 kepada Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Hal ini berdasarkan surat dengan nomor 900.1.13.1/172/413.203/2024, tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penyampaian DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, atas nama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra, SE,M.M, M.Kes

Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bersama ini disampaikan dengan hormat Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 sebagaimana terlampir, dalam surat yang telah kita layangkan,red).

Hal tersebut guna memperlancar proses pemungutan PBB-P2 Tahun 2024, apabila ditemukan kesalahan dalam DHKP maupun SPPT, dapat segera dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan melalui loket Bapenda Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, Jum'at 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab Lamongan Kendalikan Harga Sembako dengan OPM dan GPM

Selanjutnya disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, untuk pelayanan perubahan SPPT PBB-P2 (Pendaftaran, Pembetulan, Mutasi, dan lain-lain) dibuka sampai tanggal 31 Mei 2024 dan laporan yang melewati tanggal tersebut akan terbit pada tahun 2025.

Dalam hal ini, surat tersebut dengan tembusan kepada Bapak Bupati Lamongan sebagai laporan dan kepada Camat se- Kabupaten Lamongan serta khususnya kepada Kepala Desa se- Kabupaten Lamongan.(pul)

Kategori :