SURABAYA, MEMORANDUM-Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mendatangi gedung dewan. Di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya mereka mengeluhkan soal rencana kenaikan pajak reklame.
Disampaikan Agus Winoto selaku sekretaris umum P3I Jawa Timur, rencana kenaikan pajak reklame yang akan diberlakukan dirasa sangat memberatkan pelaku industri di sektor ini. Apalagi menurut informasi yang didapat kenaikan pajak reklame mencapai 400 persen.
"Kalau (kenaikan) tidak dihitung dengan baik itu akan sangat memberatkan kami. Bisa-bisa kami tutup,” keluh Agus, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Plengsengan Sungai Longsor, Rumah Warga Asembagus Retak
Tak hanya tutup dan kembang kempis, kata dia, bahkan akan membunuh perusahaan periklanan. Sebab apabila dihitung bagged untuk promosi perusahaan periklanan, maka itu semakin kecil.
BACA JUGA:Gelar Penertiban, Satpol PP Lamongan Amankan Puluhan Reklame
Terlebih selepas Covid-19, konsumen yang memasang billboard mulai berkurang. Bahkan biasanya selama 1 tahun, kini hanya 1 bulan.
“Abot (berat) pak, karena kita mau survive dari pandemi covid kemarin itu saja masih sangat berat,” tandasnya.
Merespons hal ini, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah menjelaskan bahwa kenaikan pajak reklame hingga sekarang masih belum disahkan. Karena itu, pihaknya meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
"Mumpung (perwali) belum keluar, maka kita minta dikaji ulang rencana itu," kata politisi Gerindra ini.
Luthfiyah menerangkan, berdasarkan penghitungan dari P3I Jatim, maka semisal nilai pajaknya Rp10 juta bisa naik sampai 4 kali. Artinya menjadi Rp40 juta.
“Jadi mereka (P3I) ini menganggap pajaknya menjadi 400 persen,” tandas Luthfiyah.
Meski demikian, kenaikan pajak reklame masih akan dibahas dan belum disahkan.
Sementara itu, Widayanti Iskak ketua Tim Kerja Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Surabaya menyebut bahwa sampai saat ini kenaikan itu belum terjadi.
“Masih belum terjadi (kenaikan pajak reklame),” ujar Widayanti Iskak.