LUMAJANG, MEMORANDUM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menyita 3.521 butir pil koplo dari tangan pengedar okerbaya berinisial PN (38).
Tersangka ditangkap dirumahnya di desa Kalibendo, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, pada Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Ari Hartono, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi menemukan tas kain berisi pil logo Y 1.365 butir dan logo DMP 2.156 butir dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu.
"Pengungkapan itu berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedaran pil koplo di daerah Desa Kalibendo," ungkap Ipda Sugiarto.
BACA JUGA:Polres Lumajang Bentuk Karakter Polisi Humanis Melalui Kegiatan Binrohtal
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus menginap di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka. Polres Lumajang berkomitmen untuk mengatasi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.(Ags)