PASURUAN, MEMORANDUM-Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan LKPJ Pj Bupati Pasuruan pada Senin (4/3) sore memunculkan isu baru. Dalam sidang tersebut, anggota dari Fraksi Partai Gerindra memberi masukan dengan mengusulkan untuk membentuk Pansus terkait dengan hak interpelasi.
Munculnya isu interpelasi dewan terhadap Pj Bupati tersebut karena adanya kegaduhan yang berbuntut panjang. Beberapa aksi demo dari Banser dan kalangan warga masyarakat membuat Wakil Ketua DPRD Rusdi Sutejo angkat bicara. Saat dikonfirmasi, politisi asal Kalianyar Bangil ini mengatakan jika ada anggota yang mengusulkan, maka harus kita terima.
"Kalau ada anggota yang mengusulkan perlunya membentuk Pansus dan interpelasi, ya harus kita terima. Sehingga nanti ada rapat paripurna Pansus dan Interpelasi," kata Rusdi, Selasa (5/3).
BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Kabupaten Pasuruan: Gerindra Suara Terbanyak, PKB Masih Kukuh di Puncak
Beberapa langkah juga harus dilakukan sebelum melaksanakan rapat paripurna. Yakni dengan menyusun Banmus terlebih dahulu. Nantinya dalam Banmus setiap fraksi akan melakukan pengajuan Pansus Investigatif atau Paripurna Interpelasi.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI
Meski begitu anggota dewan juga harus melakukan beberapa langkah sebelum melakukan paripurna dengan menyusun banmus terlebih dahulu. Lalu nantinya dalam banmus setiap fraksi akan melakukan pengajuan pansus investigatif atau paripurna interpelasi. "Ini biar tidak gaduh di kalangan masyarakat," tandasnya.
Sementara Pj Bupati Pasuruan Andriyanto pada saat dikonfirmasi terpisah terkait adanya usulan Interpelasi dewan mengatakan jika hal tersebut adalah keputusan dewan. Dan Pj Bupati sendiri enggan menanggapi terkait usulan Interpelasi di DPRD.
Pj Bupati Pasuruan juga enggan berkomentar banyak saat disinggung dengan Kopi Kapiten. Ia hanya berkomentar jika tugas yang ia lakukan selama ini sudah sesuai dengan prosedur.
"Yang pasti saat ini Pemkab Pasuruan sudah melakukan hal tersebut sesuai jalurnya. Lalu untuk terkait mutasi, kami sudah lakukan sesuai aturan. Sesuai dengan mekanisme dan itu kami lakukan dengan sungguh-sungguh," jawabnya.
Rapat paripurna dengan agenda penanda tanganan LKPJ Pj Bupati Pasuruan sendiri sedianya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Namun, baru dimulai pada pukul 14.30 WIB tertundanya agenda rapat paripurna tersebut dikarenakan adanya aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. (kd/mh)