2. Membantu pasangan memahami implikasi dari setiap poin dalam perjanjian.
3. Menjaga komunikasi yang terbuka dan konstruktif selama proses pembuatan perjanjian.
BACA JUGA:Hati-Hati Penipuan via Undangan Pernikahan Marak, Berikut Tips Menghindarinya
Perjanjian pra nikah bukan tentang keraguan, melainkan tentang perencanaan dan komunikasi yang matang. (*)