MEMORANDUM - Perjanjian pranikah, meskipun sering disalahpahami, merupakan langkah bijak untuk membangun pernikahan yang kokoh dengan landasan komunikasi dan kesepakatan yang jelas.
BACA JUGA:10 Lagu yang Cocok untuk Momen Pernikahan
7 Contoh Poin-poin dalam Perjanjian Pranikah:
1. Harta Bawaan: Menegaskan status kepemilikan harta yang dimiliki sebelum pernikahan.
2. Harta Bersama: Menentukan aturan mengenai harta yang diperoleh selama pernikahan.
3. Hutang: Menjelaskan tanggung jawab atas hutang pribadi sebelum dan selama pernikahan.
4. Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan.
5. Ketentuan tentang Anak: Menetapkan hak asuh, nafkah, dan pendidikan anak jika terjadi perceraian.
6. Warisan: Mengatur pembagian warisan jika terjadi kematian salah satu pihak.
7. Perceraian: Menentukan konsekuensi finansial dan hak-hak masing-masing pihak jika terjadi perceraian.
BACA JUGA:Picu Beragam Masalah, Pernikahan Dini Harus Dicegah
Perlu diingat bahwa poin-poin di atas hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap pasangan.
Konsultasi dengan konselor pernikahan, mediator, atau notaris sangat penting untuk:
BACA JUGA:Resmi Menikah, Intip 7 Potret Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita
1. Memastikan perjanjian dibuat dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.