Sardo Swalayan di Kota Malang dan di Pandaan Dipasangi Pengumuman Harta Bersama

Sardo Swalayan di Kota Malang dan di Pandaan Dipasangi Pengumuman Harta Bersama

Pemasangan Plang Pengumuman Harta Bersama--

MALANG, MEMORANDUM - Sardo Swalayan yang ada di kawasan Jalan Gajayana, Kota Malang dan yang ada di Pandaan, dipasangi plang pengumuman.

Plang pengumuman itu, berdasar putusan bernomor, 695/PK/Pdt/2023.JO, nomor 2195 K/Pdt/2022.JO, nomor 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO dan nomor 38/Pdt.G/2021/PN BIL. Menerangkan, bahwa tanah dan bangunan tersebut, adalah harta bersama. Antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang belum dibagi.

Dikonfirmasi, Helly, SH, MH selaku kuasa hukum dari Tatik Suwartiatun menjelaskan,  pemasangan plang tersebut, untuk memberitahukan, bahwa harta itu adalah milik dua orang. Keduanya, adalah mantan pasangan suami istri.

"Hari ini, sebagaimana putusan PK, obyek Sardo adalah harta bersama. Untuk itu, hari ini kami pasang plang pengumuman," terang kuasa hukum Tatik Swartiatun, Helly, SH, MH saat ditemui di sela sela pemasangan plang, Sabtu 30 Desember 2019.

BACA JUGA:Toko Swalayan Dilarang Dekat Toko Kelontong

Setelah ini, lanjut Helly, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, termasuk masalah pidana. Karena sudah jelas, apa yang telah dinotariskan tergugat, adalah palsu.

"Artinya ini, sudah jelas dan syah. Sesuai dengan putusan PK, menyatakan bahwa ini adalah harta bersama. Tujuan pemasangan plang, agar masyarakat tahu. Sehinga, SHM tidak dipindahtangankan," lanjut Helly.

BACA JUGA:Sidak Swalayan, Polres Tuban Temukan Makanan Rusak dan Kadaluarsa

Lebih lanjut Helly menjelaskan, bahwa perkara ini sudah selesai. Sedang langkah pembagian harta, adalah ranah di Pengadilan Agama. 

Disinggung siapa yang mengelola dan menempati selama ini, jelas Helly, bahwa sebelum pihaknya mengajukan perkara, adalah ditempati Imron Rosyadi. Tepatnya, sejak tahun 2009 hingga 2023.

 "Kita akan lanjutkan dalam waktu dekat, di Pengadilan Agama Malang. Termasuk di Polda Jatim terkait, pemalsuan akta," pungkasnya.

BACA JUGA:Lebih Puas Berswalayan di Pojok Kamar atau di Atas Closet

Sementara itu, Tatik mengaku lega dan bersyukur. Karena keadilan ada jalanya sendiri.

"Alhamdulilah kita syukuri. Karena telah selesai dan ada jalannya sendiri. Untuk langkah selanjutnya, saya serahkan ke pengacara saya," katanya.

Sumber: