LAMONGAN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, telah menerima pengaduan dan pelaporan (lapdu) atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 hingga tahun 2023 pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan 68 rekanan atau kontraktor.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, disampaikan melalui Kasi Intelijen MHD. Fadly Arby. "Iya benar pengaduannya sudah masuk.
"Terkait kegiatan pembangunan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 68 rekanan pada satuan kerja Dinas Pendidikan Lamongan," ujar Fadly sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lamongan singkat. Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Isu Dugaan Sengaja Salah Rekap Disoal, Begini Kata Ketua KPU Lamongan
Berdasarkan data keterangan yang telah dihimpun, dugaan penyelewengan adanya sukses fee hingga puluhan persen dari anggaran DAK tahun 2021 dengan total nilai puluhan miliar rupiah. Dana itu untuk kegiatan rehabilitasi berat dan ringan serta pembangunan ruang kelas baru di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan swasta di Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:KPU Lamongan Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Selain itu juga, dugaan sukses fee ini kembali terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rehabilitasi di 38 Sekolah, bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Lamongan dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 22,6 miliar.
Anggaran DAK tersebut untuk rehab ringan dan rehab berat serta pembangunan ruang kelas baru (RKB). Diantaranya, pada SMP Negeri dan Swasta sebesar Rp 13 miliar, untuk rehab ringan hingga rehab berat dan 9,6 miliar untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Terpisah, Munif Syarif Kepala Dinas Pendidikan Lamongan di konfirmasi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan R. Chusnu Yuli Setyo menyampaikan, kegiatan pembangunan serta rehabilitasi rehab ringan dan rehab berat serta ruang kelas baru memang benar bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) .
Namun demikian, Chusnu menjelaskan dalam pelaksanaan serta penyerapan anggaran kegiatan tersebut pihak Dinas Pendidikan tetap mengikuti petunjuk teknik yaitu SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Sejalan dengan itu, menurut dia, definisi SOP sebagai pedoman kami untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja kegiatan ini, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada kegiatan pembangunan DAK ini.
Dalam hal ini, lanjut Chusnu sapaan akrabnya, pembangunan rehabilitasi rehab ringan dan rehab berat serta ruang kelas baru yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus).
Standar Operasional Prosedur yang ada dan hal itu selalu menjadi perhatian kami. Karena merupakan sebuah pedoman kami, dengan harapan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya dugaan penyelewengan. (pul)