BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi bersama Kajari Nganjuk Dino Kriesmiardi menunjukkan naskah MoU usai penandatanganan perpanjangan.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPJS Kesehatan Cabang Kediri bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin 20 Juli 2026.
Kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat penyelenggaraan Program JKN melalui peningkatan kepatuhan badan usaha, pendampingan hukum, serta pencegahan kecurangan (fraud).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Dino Kriesmiardi, menegaskan perpanjangan kerja sama itu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program strategis nasional melalui sinergi antarlembaga.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadirkan VIOLA, Jangkau Layanan di Daerah 3T
"Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN yang tertib, akuntabel, dan berintegritas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, keberhasilan Program JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
"Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dukungan Kejaksaan Negeri melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran," kata Tutus.
Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat penegakan kepatuhan badan usaha, tetapi juga mendukung upaya pencegahan fraud melalui penguatan tata kelola, edukasi, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum kepada para pemangku kepentingan.

Gempur Rokok Illegal--
Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta melalui berbagai transformasi dan inovasi layanan. Berbagai kemudahan telah dihadirkan melalui Aplikasi Mobile JKN, Antrean Online, layanan administrasi tanpa tatap muka, BPJS SATU, serta berbagai inovasi digital lainnya agar pelayanan semakin mudah, cepat, setara, dan berkualitas.
Melalui perpanjangan Nota Kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap kolaborasi yang telah terjalin semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN, meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperkuat tata kelola, mencegah potensi kecurangan, serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. (fai)
Sumber:






