SURABAYA, MEMORANDUM-Kasus tabrak lari yang dilakukan sopir ambulans di depan Depo Sidotopo Jalan Sidotopo Lor berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Kantor Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, dari hasil pemeriksaan sopir ambulans memang telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian materi.
"Masuk dalam pasal 310 ayat 2. Ancaman hukuman apabila diteruskan ke jalur hukum itu sanksinya 6 bulan dan denda Rp 1 juta hingga sebanyak-banyaknya," tegas Arif.
BACA JUGA:Ambulans Tabrak 5 Sepeda Motor, Demokrat Surabaya Bantah Milik Partai
Namun, sambung Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir ambulans, ada beberapa alasan yang muncul antara lain sopir buru-buru karena anaknya sakit dan tidak fokus berkendara, sehingga menabrak lima motor yang sedang diparkir depan warkop.
BACA JUGA:Ambulans Tabrak Lima Motor, 9 Orang Terluka
Selain itu juga sopir takut dimasa lalu meninggalkan lokasi kejadian. Namun tindakan ini tidak dibenarkan dan seharusnya sopir melapor ke kepolisian.
"Sopir ambulans mengemudi tidak fokus karena sedang memikirkan anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit karena punya kelainan jantung," beber Arif.
Usai menabrak lima motor, sopir ambulans langsung ke kantor yayasan di Jalan Dharmahusada. Selanjutnya langsung menuju rumah sakit untuk menjenguk anaknya.
Lulusan Akpol tahun 2005 ini menambahkan, dari hasil perkembangan terakhir hari ini kelima korban pemilik motor dan sopir ambulans dipertemukan di kantor.
"Hasilnya ada itikad baik dari sopir ambulans untuk mengganti semua kerugian yang ditimbulkan. Total sekitar ada Rp 15 juta kerugian yang harus diganti," jelas Arif.
Itikad baik itu, tentunya disambut baik oleh pihak Satlantas Polrestabes Surabaya dengan jalan RJ yang lebih membawa keadilan.
"Kasus ini intinya akan diselesaikan dengan restorative justice," pungkas Arif.
Terpisah, Sigit, salah satu korban pemilik motor Honda Kirana yang ditabrak ambulans asal Simolawang, membenarkan telah mendapatkan ganti rugi dari sopir ambulans.
"Iya benar saya sudah dapat ganti rugi kerusakan motor. Tapi saya tidak tahu jumlahnya karena langsung ditransfer ke rekening bos," kata Sigit.
Menurut Sigit, bukan hanya dirinya yang sudah dapat ganti rugi, melainkan empat pemilik motor lainnya sudah dapat ganti rugi.
Sigit mengaku, dipertemukan oleh pihak kepolisian dengan sopir ambulans ke Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya pada Selasa (27/2).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sopir ambulans yang menabrak 5 motor milik pengunjung warkop di depan Depo Sidotopo, Jalan Sidotopo Lor Minggu (25/2) sore.
Hal itu, dikatakan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman kepada Memorandum, Kamis (29/2). "Iya sudah kami amankan sopir ambulans di kantor yayasan di Jalan Dharmahusada sehari setelah kejadian," kata Arif.
Arif menambahkan, sopir ambulans sudah diperiksa di Kantor Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya. Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir ambulans bernopol L 1890 AZ itu, polisi menyebut tidak ada unsur kesengajaan.
"Dalam keterangannya sopir ambulans mengaku terburu-buru karena hendak menjenguk anaknya yang sedang sakit di rumah sakit," jelasnya.
Arif menambahkan, sopir ambulans melarikan diri karena panik, khawatir dikeroyok orang banyak. Sedangkan pemilik ambulans yang dikemudikannya, sambung Arif, bukan milik Partai Demokrat, melainkan milik sebuah yayasan yang memang sempat dipakai oleh relawan Demokrat. (rio)