Gelontorkan Rp144,8 Miliar ke Desa, Bupati Warsubi Pacu Pembangunan 2026

Gelontorkan Rp144,8 Miliar ke Desa, Bupati Warsubi Pacu Pembangunan 2026

Bupati Jombang Warsubi saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi dan Launching ADD serta PDRD Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Jombang menggelontorkan anggaran lebih dari Rp144,8 miliar untuk desa pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang resmi diluncurkan dalam kegiatan sosialisasi di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis 5 Februari 2026.

Total anggaran itu terdiri dari ADD sebesar Rp112.727.664.600, pajak daerah Rp30.244.600.000, serta retribusi daerah Rp1.922.319.306. Dana tersebut akan disalurkan kepada 302 desa se-Kabupaten Jombang.

BACA JUGA:Launching Eling Gahana dan Jombang Creative Hub, Bupati Warsubi Dorong Taman Tirta Wisata Kembali Hidup


Mini Kidi--

Bupati Jombang Warsubi menegaskan, pengucuran anggaran ratusan miliar tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan desa secara menyeluruh.

“Salah satu kebijakan strategis yang terus kita dorong adalah pemberian bantuan keuangan sarana dan prasarana desa, serta peningkatan kualitas pengelolaan dana desa, ADD, dan pendapatan desa yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah,” kata Warsubi.

BACA JUGA:Awal 2026 Bupati Jombang Warsubi Lantik 84 Pejabat Manajerial

Ia menjelaskan, ADD tahun 2026 sebesar Rp112,7 miliar dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, hingga penanganan bencana, keadaan darurat, dan mendesak di desa.

Selain ADD, Pemkab Jombang juga menyalurkan bagian hasil pajak daerah sebesar Rp30,24 miliar dan retribusi daerah Rp1,92 miliar. Dana tersebut diharapkan semakin memperkuat kapasitas desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Namun Warsubi mengingatkan, besarnya anggaran yang diterima desa harus diimbangi dengan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Salurkan Rp1,1 Miliar, Tim BAZNAS Jombang Bertolak ke Sumatra dan Aceh Dilepas Bupati Warsubi

“Perencanaan harus matang, pelaksanaan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaporan harus tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Warsubi berharap seluruh jajaran pemerintah desa memahami secara utuh kebijakan, mekanisme penyaluran, serta arah pengelolaan ADD dan PDRD tahun anggaran 2026, sehingga dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Dengan pemahaman yang sama, kita bisa melangkah seirama dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing,” tandasnya.

Sumber: