Kasus Dua Pemuda Bobol Warung di Manukan Surabaya Berakhir Restorative Justice

Kasus Dua Pemuda Bobol Warung di Manukan Surabaya Berakhir Restorative Justice

Kasus pembobolan warung kopi di Manukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus pembobolan warung kopi di kawasan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya yang dilakukan dua pemuda berakhir restorative justice setelah korban memilih tidak melanjutkan laporan, Senin 12 Januari 2026.

Kanitreskrim Polsek Tandes AKP Jumeno Warsito mengatakan, korban Agus Fitranto (43) memilih berdamai dengan dua pelaku yakni Adi (18) dan Royi (22), warga Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.


Mini Kidi--

“Sebenarnya korban sudah melaporkan, tapi tidak mau meneruskan karena kasihan. Selain itu kerugiannya sedikit, sekitar Rp300 ribu,” kata Jumeno.

Kedua pelaku sempat ditahan selama satu malam sebelum akhirnya dilepaskan setelah proses mediasi antara korban dan pelaku di Mapolsek Tandes.

BACA JUGA:Polsek Tandes Sinergi 3 Pilar, Matangkan Persiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Sehari semalam kita tahan. Karena korban tidak melanjutkan laporannya, dilakukan mediasi dan restorative justice,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda tersebut sempat menjadi sasaran amukan massa setelah tepergok membobol warung kopi di Jalan Manukan pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Pembinaan di MA Hasyim Asy'ari, Polsek Tandes Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Modus yang digunakan pelaku adalah merobek terpal penutup warung kopi milik korban yang berada di teras rumahnya.

Kapolsek Tandes Kompol Aspul Bhakti menjelaskan, korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari arah warung yang sudah tutup.

BACA JUGA:Polsek Tandes dan Forkopimcam Fasilitasi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Atlet Silat

“Ketika terbangun, korban melihat ada orang masuk ke warungnya. Korban kemudian keluar dan berteriak maling,” ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait