SURABAYA, MEMORANDUM-Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah motor yang beraksi di Jalan Sidotopo 5/20-A, Surabaya.
Dalam penangkapan ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AU (38) pelaku curanmor asal Tragah, Bangkalan dan RN (28) penadah asal Tanah Merah, Bangkalan dan dua orang masih DPO yakni BS (25) asal Badadan, Bangkalan dan FS (30) asal Tanah Merah, Bangkalan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 16:30. Saat itu korban Siti Aisyah memarkirkan motor disamping rumah dan kunci dalam keadaan menempel di motor yang mempermudah pelaku membawa kabur motor.
BACA JUGA:Pembekalan Personel Jelang Pemilu 2024, Kapolres Perak Minta Jalin Komunikasi dan Jaga Netralitas
"Modus pelaku yakni mencari kendaraan yang kunci kontaknya menempel. Kedua pelaku yang mencari sasaran yakni AU eksekutor dan BS (DPO) joki ketika melintas di rumah korban Siti Aisyah di Jalan Sidotopo. Melihat ada motor Vario dan kunci masih menempel, AU langsung melakukan aksinya sedangkan BS mengawasi" kata Iptu Prasetyo, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polres Perak Bagi Takjil
Selanjutnya lanjut Kasatreskim, usai berhasil membawa kabur motor, kedua tersangka langsung menuju ke Bangkalan untuk menjual hasil curian.
"Pelaku menjual dengan harga Rp 7,5 juta ke penadah RN. Dari pengakuan tersangka AU hasil curian digunakan untuk membeli HP," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini batang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RN diantaranya 17 plat nomor polisi Motor, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario nopol L3486-AAW, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan 2 buah senjata tajam.
Selain itu barang bukti dari Korban sendiri yakni 1 lembar STNK sepeda Motor Honda Vario nopol L 3486 AAW dan 1 lembar Fotocopy BPKB serta 1 buah CD berisikan rekaman CCTV
“Hasil penangkapan ini berkat adanya rekaman CCTV yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Semampir Surabaya. Dengan barang bukti rekaman tersebut anggota langsung menindaklanjuti dengan proses penyidikan," ungkapnya.
Sementara itu penadah, tersangka RN mengaku bahwa motor yang ia beli langsung dijual ke orang lain dengan harga Rp 8 juta.
"Saya jual Rp 8 juta, pembeli tidak tau kalau hasil curian dan pembeli tidak tanya surat-suratnya," ucap tersangka RN.
Disisi lain korban Siti Aisyah mengucapkan terimakasih kepada kepolisian karena sudah menemukan motor miliknya.
"Saat itu motor saya taruh di samping rumah dan kuncinya di dasbor. Saya tinggal pergi ke Madura ketika itu di rumah tidak ada orang," ujar Siti.