PASURUAN, MEMORANDUM-Seorang warga asal Desa Martopuro Kecamatan Purwosari diamankan oleh satuan Resnarkoba Polres Pasuruan. Totok Samyudo (47) dicokok petugas saat tengah menunggu pembeli sabu di Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Maraknya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Purwodadi membuat SatresNarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Mendapat laporan masyarakat, para komandan Resnarkoba beberapa waktu lalu menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Upaya inipun membuahkan hasil. Seorang warga yang diduga sebagai pengedar barang haram itu berhasil diamankan. Totok, terduga pelaku merupakan warga Desa Martopuro Kecamatan Purwosari yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Purwodadi.
BACA JUGA:Bea Cukai Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Memperedarkan Rokok Ilegal
Totok merupakan pria kelahiran Malang. Namun sudah bertahun-tahun tinggal di Martopuro. Ia diamankan di teras rumah warga di Desa Capang Kecamatan Purwodadi, Selasa (20/2) sekira pukul 15.00 WIB. Ia saat itu tengah menunggu seseorang yang diduga akan membeli paket sabu miliknya.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Ajak Tokoh Agama Cooling System Pasca Pemilu
Pada saat diamankan, tersangka Totok tidak bisa mengelak ketika dilakukan penggeledahan. Dari dalam sakunya ditemukan 7 kantong paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27 gram. Pada saat diinterogasi awal, ia mengakui jika paket kecil sabu tersebut adalah miliknya.
AKP Agus Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, tersangka tersebut adalah pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Purwosari dan Purwodadi. Sebelum menjadi pengedar ia merupakan pemakai aktif sabu. "Dari pengakuannya ia sudah lama mengenal sabu. Dan sebelum menjadi pengedar ia merupakan pemakai aktif sabu," kata Agus Purnomo, Jumat (23/2).
Tersangka Totok oleh anggota unit Resnarkoba langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan beserta barang bukti sabu. Saat ini, pihak kepolisian dari Satresnarkoba masih melakukan penyidikan terhadap tersangka.
Polisi juga berencana akan melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan. Mengingat tersangka merupakan salah satu pengedar yang selama ini beroperasi mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Pasuruan bagian selatan.
"Yang jelas tersangka ini mempunyai jaringan besar. Kita akan kembangkan setelah penyidikan selesai semuanya," lanjut Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)