TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah menyelesaikan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa saudari S (53), perempuan asal Kecamatan Besuki.
Kini kasus pemberian keterangan palsu itu telah masuk ke tahap kedua. Yakni pelimpahan berkas barang bukti dan terdakwa.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sesuai dengan dakwaan yang dihadapi terdakwa, yang bersangkutan diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang perceraian putrinya dengan menantunya, yang terjadi pada Oktober tahun 2023.
"Terdakwa ini didakwa telah melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, saat terdakwa jadi saksi saat anak dan mantunya cerai. Saat itu di hadapan hakim, terdakwa memberikan keterangan palsu," ujarnya pada Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA:Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Kejari Tulungagung
Amri tidak merinci dengan pasti keterangan palsu yang disampaikan oleh S. Namun akibatnya, S harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal 242 KUHP.
"Dalam pasal ini, ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara," jelasnya.
Sejauh ini menurut Amri, terdakwa S tidak ditahan oleh penyidik karena faktor usia dan karena terdakwa kooperatif. Namun pasca memasuki tahap kedua, akhirnya terdakwa dikenai status tahanan kota.
Menurutnya, status ini membuat S tidak bisa bepergian seenaknya keluar kota. Oleh sebab itu kejaksaan memasangkan alat pengawas elektronik (APE) yang bisa mendeteksi keberadaan terdakwa S.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti
"Alatnya itu ada GPS-nya. Jadi bisa terpantau kemana saja perginya. Kemudian terdakwa juga memberikan jaminan sebesar Rp 5 juta, agar tidak merusak alat yang dipasang. Kalau terdakwa nekat melakukan itu maka akan ditindak tegas," pungkasnya.(fir/mad)