2. Agreement is Agreement: Menurut pandangan ini, setiap perjanjian, termasuk MoU, memiliki kekuatan mengikat hukum, terlepas dari bentuk atau detailnya. MoU dianggap sebagai perjanjian yang memuat niat baik dan komitmen bersama antar pihak yang terlibat.
Implikasi Hukum MoU
Walaupun secara umum dianggap tidak mengikat secara hukum, MoU tetap bisa memberikan fondasi yang kuat dalam kerjasama bisnis. MoU memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan fokus terhadap tujuan bersama, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam beberapa kasus, MoU yang dirancang dengan baik dan mencakup unsur-unsur esensial sebuah perjanjian dapat memiliki kekuatan hukum jika kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam ketentuan- ketentuan tertentu.
Kesimpulan
Memorandum of Understanding (MoU) memiliki peran penting dalam kegiatan bisnis sebagai langkah awal dalam pembentukan kerjasama. Meskipun terdapat perdebatan mengenai kekuatan
hukum MoU, tidak dapat dipungkiri bahwa MoU berperan vital dalam membangun pemahaman dan komitmen bersama antar pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang isi dan cara pembuatan MoU yang efektif sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensi sukses dari sebuah kerjasama bisnis.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat professional (*)