MALANG, MEMORANDUM - KPU dan Bawaslu Kota Malang menindaklanjuti dugaan persoalan pada empat TPS di Kota Malang dalam tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu pada 14 februari 2024 lalu.
Persoalan tersebut dibahas, ditelaah dan dikaji secara detail dengan memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan keputusan mengenai perlu tidaknya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS tersebut.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan persoalan tersebut masih dalam pembahasan. “Kami masih melakukan telaah dan kajian mengenai itu (PSU, red),” ujarnya saat di Kantor KPU Kota Malang, Minggu 18 Februari 2024.
KPU bersama Bawaslu memebrikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut untuk menentukan keputusan yang sesuai dengan ketentuan. “Ini rapat dengan Bawaslu, untuk hasilnya masih menunggu. Mungkin besok (diputuskan perlu tidaknya PSU,” terangnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Tak Masuk DPTb, KPU Kota Malang Lakukan Ini
Untuk menentukan PSU tentunya tidak gegabah namun secara detail perlu ditelaah dan dikaji sebelum memutuskannya. Hasil rapat KPU dengan Bawaslu tersebut selanjutnya akan menjadi dasar putusan KPU Kota Malang yang disampaikan dalam rapat pleno.
Aminah menyebutkan setidaknya ada 4 TPS yang ditengarai ada persoalan dalam tahapan pelaksanaan pemungutan dan pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024 lalu. Yaitu, tiga TPS di wilayah Dapil/ Kecamatan Lowokwaru dan satu TPS di wilayah Dapil/ Kecamatan Blimbing.
Selain mendalami persoalan, untuk melaksanakan PSU tentunya diperlukan persiapan teknis di lapangan dan logistik untuk pelaksanannya agar apabila jadi dilaksanakan PSU maka pelaksanaan berjalan dengan lancar. (ari)