BLITAR, MEMORANDUM - Persidangan pertama kasus perusakan alat peraga kampanye (APK), milik Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Supriadi, resmi digelar pada Jumat 16 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam kasus perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Kuwat, sapaan akrab Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang tengah berjalan.
“Ya kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan,” ungkapnya pada sela-sela istirahat persidangan.
Kuwat juga menyebut 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat. Namun, ia tidak berani menyebutkan semua itu dilakukan oleh pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.
BACA JUGA:Bupati Blitar Monitoring TPS, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman
“Kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi, saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” jelas Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten Blitar ini.
Dengan adanya peristiwa ini, Kuwat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.
“Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya, peserta bisa bersaing secara fair,” kata dia.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto SH MH, menyebut bahwa kliennya selama proses berjalan sangat kooperatif dan menyerahkannya pada proses hukum yang ada.
BACA JUGA:HUT Gerindra ke-16, Prabowo Presiden Satu Putaran Bergema di Blitar
Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.
“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” ujarnya. (Nus/zan)