Ribuan Surat Suara Tertukar, 1 TPS Mencoblos Tunggu Lengkap

Kamis 15-02-2024,18:47 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Eko Yudiono

PASURUAN, MEMORANDUM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan adanya surat suara pemilihan yang tertukar. Setelah dihitung, total ada ribuan surat suara untuk puluhan TPS.

Beberapa TPS di Kabupaten Pasuruan pada waktu pelaksanaan pemilihan umum sempat mengalami masalah. Yakni surat suara untuk pemilihan Caleg DPRD Kabupaten yang tertukar.

Menurut informasi yang didapatkan oleh Bawaslu, setidaknya ada sekitar 1.186 surat suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 5  yang tertukar. Di antaranya terdapat di Kecamatan Tosari, Purwodadi, Tutur, Puspo,  dan Purwosari.

BACA JUGA:KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara

Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu mengatakan, secara rincian surat suara yang tertukar tersebut, yakni di Kecamatan Purwodadi ada 6 desa yang tertukar surat suaranya. Yakni di Desa Parerejo TPS 11 kurang 100 surat suara, Desa Tambaksari TPS 14 ada 270 surat suara.

BACA JUGA:Wawali Pasuruan Luncurkan Logistik Pemilu 2024 secara Perdana ke Empat Kecamatan

"Ada ribuan surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang tertukar serta ada TPS yang kekurangan surat suara," kata Arie Yoenianto, Kamis (15/2).

Kemudian ia melanjutkan, di Desa Sentul TPS 3 ada 93 surat suara, Desa Purwodadi TPS 13 ada 86 surat suara. Lalu Desa Gerbo TPS 5 ada 89 surat suara. Dan yang terakhir Desa Gajahrejo TPS 7 kurang 64 surat suara.

Sementara itu di Kecamatan Purwosari ada total 198 surat suara yang tertukar, di Desa Gendro Kecamatan Tutur ada 246 surat suara yang tertukar. Ditambah lagi di Desa Puspo, Kecamatan Puspo 40 surat suara tertukar.

Dengan tertukarnya surat suara tersebut, ada 1 TPS yang harus mengulang pemungutan suara untuk caleg DPRD Kabupaten Pasuruan. Pengulangan pencoblosan tersebut tetap dilakukan di hari yang sama karena menunggu kelengkapan jumlah surat suara terpenuhi.

"Ada 1 TPS yang harus menunggu kelengkapan surat suara. Dan itu sudah dilakukan pencoblosan setelah surat suara terpenuhi sesuai jumlah DPT yang ada di TPS," lanjut Arie.

Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan sebelumnya mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan beberapa mekanisme khusus yang dilakukan oleh tim dari KPU untuk memenuhi jika di satu TPS kekurangan surat suara.

"Tim dari KPU sudah menyiapkan jika ada TPS yang kekurangan surat suara. Bisa diambilkan dari TPS di sekitar atau bisa lintas kecamatan," terang Zainul Faizin.

Pemenuhan surat suara yang kurang di TPS semuanya sudah dilakukan oleh tim KPU sesuai dengan mekanisme. Sehingga saat ini KPU masih menunggu pengumpulan kotak surat suara dari PPS ke PPK. (kd/mh)

Kategori :