SURABAYA, MEMORANDUM - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
BACA JUGA:Waspada! Serangan Fajar Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Berikut Dampak yang Akan Timbul
Namun bagaimana jika surat suara rusak atau bahkan saat memilih ternyata salah saat mencoblos?
Dalam hal ini jika saat melakukan pencoblosan surat suara terdapat kekeliruan atau kesalahan mencoblos, maka pemilih bisa meminta kertas surat suara baru lagi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
“Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara,” bunyi Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.
BACA JUGA:Persiapan Polri Amankan Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan
BACA JUGA:Polri Siagakan 195.819 Personel Amankan TPS di Seluruh Indonesia
Adapun surat suara pengganti yang dimaksud diambil dari surat suara cadangan.
Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS bakal memberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Sebelum diberikan ke pemilih, surat suara tersebut harus sudah ditandatangani Ketua KPPS. Surat suara diberikan Ketua KPPS dalam keadaan terlipat ke pemilih.
Selanjutnya, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut tidak dalam keadaan rusak.