PASURUAN, MEMORANDUM - Setelah pekan kemarin ASN di lingkungan Diknas Kabupaten Pasuruan berurusan dengan Bawaslu, kali ini Bawaslu memanggil Kepala Desa (Kades). Kades yang dipanggil berasal dari desa Selotambak Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Kades UD dalam deklarasinya secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Calon Presiden (Capres) pasangan nomor urut 02.
Kasus dukungan terhadap capres yang dilakukan secara terang-terangan oleh kades saat ini sudah dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya tiga orang warga yang ikut dalam deklarasi tersebut sudah dipanggil oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kraton untuk dilakukan klarifikasi.
"Kami sudah menerima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pemilu 2024. Laporan sudah masuk dan terregistrasi dan dilakukan klarifikasi," kata Arie Yunianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 6 Februari 2024.
Arie menjelaskan kasus pelanggaran tersebut terjadi pada akhir Januari 2024 lalu. Saat itu dalam acara nonton bareng (Nobar) pertandingan sepak bola Tim Nasional (Timnas) Garuda di rumah sang Kades dengan mengundang semua perangkat desa serta warga setempat.
Dengan difasilitasi oleh partai politik yang identik dengan pasangan Capres nomor urut 02, semua penonton yang hadir dibagikan kaos bergambar pasangan Capres nomor urut 02. Setelah acara nobar selesai, semua yang hadir melakukan foto bersama dengan menggunakan atribut kaos bergambar Prabowo-Gibran.
"Proses klarifikasi terus kami lakukan termasuk dengan Kades Selotambak yakni UD," lanjut Arie Yunianto.
Hasil dari klarifikasi tersebut akan dilakukan kajian bersama dengan Gakkumdu Kabupaten Pasuruan. "Saat ini masih kita kaji bersama Gakkumdu," pungkas Arie. (kd/mh)