Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Tak Masuk DPTb, KPU Kota Malang Lakukan Ini

Selasa 06-02-2024,07:47 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Agus Supriyadi

MALANG, MEMORANDUM -  KPU Kota Malang melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Malang. Langkah ini menyusul diketahui adanya ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Malang melakukan pendataan terhadap WBP yang dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada lokasi khusus.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Rendatim (Perencanaan, Data dan Informasi) Nur Zaini Wikan Utomo mengharapkan persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan cepat.

“Sebelum batas waktu pengurusan DPTb yang jadwalnya sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2024,” katanya saat ditemui di kantor KPU Kota Malang, Senin 05 Pebruari 2024.

BACA JUGA:Fasilitasi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Kota Malang Lakukan DPTb di Lapas

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pemilu, Pj Wali Kota Batu Kunjungi KPU

Menurutnya, hanya Dispenduk Capil yang dapat mengakses data kependudukan secara online se Indonesia. Dengan melakukan kerjasama maka dapat mengetahui data kependudukan WBP tersebut.

Data kependudukan dari Dispendul Capil ini selanjutnya akan dicermati oleh KPU Kota Malang mengenai keabsahannya.

“Data tersebut (dari Dispenduk Capil, red) kemudian kami validasi,” jelasnya.

KPU akan melakukan sinkronisasai data Dispenduk Capil dengan DPT online. Ini untuk mengetahui dan memastikan yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT. Selanjutnya, KPU akan menentukan langkah sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 339 WBP Lapas Kelas 1 Malang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu 2024. (edr/ari)

 

Kategori :