PASURUAN, MEMORANDUM - Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Arif Suryono mengatakan, jika JPU menghormati dengan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus dugaan korupsi di Sentra Kulakan Koperasi (Senkuko) Kebonagung Kota Pasuruan, Tjitro Wirjo Hermanto.
Namun pihaknya tidak akan berhenti dan akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kita menghormati putusan hakim. Tetapi kami akan tempuh upaya hukum lain, yakni kasasi," terang Arif Suryono. Minggu (4/2/2024).
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sendiri sudah melaksanakan sesuai dengan hasil sidang putusan dari Pengadilan Tipikor.
Yakni dengan mengeluarkan Tjitro dari ruang tahanan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan.
Sebelumnya Tjitro dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dengan tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan Terdakwa Tjitro WH dituduh penyidik JPU melakukan korupsi di Senkuko. Sementara, Senkuko sendiri memiliki kerjasama dengan pihak Pemkot Pasuruan.(kd/mh)