Terbukti Cabuli Anak, Eks Supervisor BlackOwl Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rivaldy usai sidang tuntutan di PN Surabayab--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut terdakwa Rivaldy Adi Brata (30), mantan supervisor BlackOwl Surabaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara pencabulan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial SRD (17).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Damang Anubowo dalam sidang beragenda pembacaan surat tuntutan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 16 Kamis 2026.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Kejari Surabaya itu.
Menanggapi tuntutan tersebut Ronny Bahmari pengacara terdakwa mengajukan pembelaan. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujarnya.
BACA JUGA:Eks Supervisor Black Owl Surabaya Cabuli Anak di Kamar Hotel, Korban Alami PTSD

Gempur Rokok Illegal--
Kasus ini bermula pada 16 Oktober 2025 malam. Saat masih bekerja sebagai Supervisor BlackOwl Surabaya, Rivaldy mendekati korban yang sedang berada di tempat hiburan malam. Setelah minum minuman beralkohol bersama, terdakwa menawarkan diri mengantar korban pulang.
Namun, korban yang sudah dalam kondisi mabuk berat justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Di kamar hotel tersebut, terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik terhadap korban.
BACA JUGA:Cabuli Santriwati, Kasus Dua Anak Pengurus Ponpes Bangkalan Masuk Tahap Dua
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh sebagaimana hasil Visum Et Repertum. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik juga menyatakan korban mengalami gangguan psikologis berupa kecemasan, depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Korban bahkan disebut menarik diri dari lingkungan sosial dan lebih banyak mengurung diri di kamar.
Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Sejak 24 Desember 2025, Rivaldy telah menjalani penahanan.
Sumber:






