iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Pengamat Nilai Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU oleh Polri Sesuai Prosedur

Pengamat Nilai Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU oleh Polri Sesuai Prosedur

Hermawan Sulistyo--

 

 

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengamat Kepolisian Prof (Ris) Hermawan Sulistyo MA PhD APU menilai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berjalan sesuai prosedur.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai penggeledahan yang dirumorkan berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

Menurut Hermawan Sulistyo, penyidik memiliki tahapan yang harus dilalui untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menarik kesimpulan hukum dalam suatu perkara.

"Kinerja penyidik dalam mengusut dugaan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur. Proses pencarian bukti empiris untuk menarik kesimpulan hukum merupakan bagian dari standar operasional penyelidikan," ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.

BACA JUGA:Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'Clan Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, kepolisian tidak akan gegabah mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan upaya paksa, apabila alat bukti yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Guru Besar Hukum Unibraw Minta Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, Hermawan Sulistyo menilai penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus dilaksanakan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga objektivitas serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," ungkap Hermawan.

"Diharapkan seluruh proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya. (alf)

 
 

Sumber: