Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dunia bisnis, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kebutuhan fundamental yang memberikan berbagai keuntungan dan perlindungan.
Menurut Anis, legalitas usaha tidak hanya meningkatkan nilai perusahaan, tetapi juga mencegah kerugian dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ini menjadi penting karena berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha.
BACA JUGA:Bank Minta Jaminan untuk KUR ke UMKM? Mengenal Kredit Usaha Rakyat
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:TOP Legal Hadir di Umrah Holiday Expo 2024: Legalitas Tidak Bermasalah, Umrah pun Berkah
Perlindungan Hukum dan Pencegahan Kerugian
Legalitas usaha memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Dengan memiliki izin usaha, perusahaan mendapat pengakuan resmi dan perlindungan hukum, meminimalisir risiko kerugian akibat masalah hukum atau perselisihan. Legalitas ini juga berperan dalam menegaskan kepatuhan terhadap regulasi, mencegah konflik hukum yang dapat merugikan secara finansial maupun reputasi.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, KBLI yang Tepat Bisa Membuat Bisnis Anda Makin TOP
Meningkatkan Nilai Perusahaan
Perusahaan dengan legalitas usaha yang lengkap cenderung lebih dipercaya oleh investor, klien, dan mitra bisnis. Ini meningkatkan reputasi dan nilai perusahaan di mata public serta membuka peluang kerjasama yang lebih luas.
BACA JUGA:Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kepatuhan Terhadap Hukum