Kedatangan petugas itu membuat mereka kaget. Begitu juga saat anggota menggeledah kamar kos dan menemukan barang bukti, membuat tersangka tidak bisa mengelak lagi.
BACA JUGA:Kasatreskoba Bersama Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Terima Pin Emas Kapolri
"Kedua tersangka mengaku bahwa narkoba yang ditemukan anggota adalah miliknya," jelas Suria.
Saat diinterogasi, LH mengaku menerima titipan narkoba dari M, yang kini masih diburu petugas.
BACA JUGA:Berdalih Anev, Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Dites Urine Dadakan
"Saya disuruh ambil barang yang diranjau di daerah Masjid Agung sebanyak 100 gram sabu," terang LH kepada penyidik.
Kemudian pada 5 Januari 2024, pukul 15.30 WIB, disuruh ambil ranjauan lagi sebanyak 100 butir ekstasi di daerah Ketintang, Surabaya oleh I (DPO).
"Saya dijanjikan komisi sebesar Rp 2 juta,” ucap LH. (*)