SURABAYA, MEMORANDUM-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan razia pada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada Jumat malam, 26 Januari hingga Sabtu dini hari. 27 Januari 2024. Pada razia tersebut, petugas merazia dua tempat hiburan dewasa di wilayah Surabaya Pusat.
Dalam razia RHU tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) serta beberapa opd terkait lainnya.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam hari di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan narkotika, serta guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Investasi Jatim Tahun 2023 Tembus Rp145,1 Triliun
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yudhistira mengatakan, pihaknya menggelar giat razia RHU tak hanya menyasar pada penyalahgunaan narkotika saja, namun juga melakukan pengawasan anak-anak dibawah umur.
BACA JUGA:Bertemu Pengusaha Rokok, Mas Andi Bahas Banyaknya Aturan yang Rugikan IHT
“Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Yang utamanya kita melihat bahwa kita harus mengamankan anak dibawah umur 18 tahun, supaya tidak ada disini,” kata Yudhis.
Untuk diketahui, pelaksanaan giat pengawasan RHU ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila Di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya; Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan; Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya.
Yudhis menjelaskan, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung, yakni KTP.
“Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kita memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia dibawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas,” jelas Yudhis.
Bagi para pengunjung yang tidak dapat menunjukkan KTP dalam bentuk fisik maupun bukti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Disdukcapil), maka akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya guna menjalani pendataan lebih lanjut.
“Dibawa ke mako 34, disana didata dan sebisa mungkin saudaranya atau siapa yang bertanggung jawab untuk membawa ktp mereka,” kata Yudhis.
Selain pengecekan KTP, pada pengawasan RHU tersebut petugas juga melakukan tes urine kepada para pengunjung.
Yudhis mengatakan, hasil razia pada lokasi RHU pertama, yakni wilayah kecamatan Genteng, terdapat 12 orang tak membawa KTP. “Ada 12 orang pengunjung, mereka kedapatan tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” kata Yudistira.
Dirinya menambahkan, pada lokasi kedua, yakni wilayah kecamatan Bubutan juga berhasil menjaring sebanyak 27 orang tak membawa KTP. “Pada lokasi kedua kami juga berhasil menjaring 27 orang, total ada 39 orang yang berhasil kita bawa ke Mako,” kata Yudhis.