BATU, MEMORANDUM-Menindaklanjuti Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Batu melakukan sosialisasi perubahan tarif Pajak Atas Tanah (PAT) kepada 120 wajib pajak air tanah, di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani Kota Batu.
Berdasarkan peraturan tersebut salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah Pajak Air Tanah (PAT). Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar 5%. Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 15% menjadi 5%.
“Dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Korsabhara Mabes Polri Beri Pembekalan di Polres Malang Raya
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyampaikan wajib pajak disosialisasikan tentang tata cara perhitungan pajak air tanah berdasarkan tarif dan harga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.
BACA JUGA:PDI-P Ultimatum Polres Malang untuk Segera Memproses Pelaku Pembakar Bendera Banteng
Perubahan tarif pajak atas tanah ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemkot Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur.
“Kami upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu,” terangnya.
Selain itu, pengenaan tarif pajak tersebut menurut Pj Wali Kota Batu adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah. “Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat,” imbuhnya.
Hadir dalam acara ini Asisten Administrasi Umum Eko Suhartono, tenaga ahli Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Bahrul Ulum Annafi, Kepala Bapenda M Nur Adhim, dan Kabid Penetapan Bapenda Kota Batu. (nik)