Saat ditanya apakah saksi korban tau jika perusahaannya sudah tidak beroperasi, terdakwa menjawan saksi tidak tau. "Korban tidak tau dan saksi selalu menagih uang keuntungan ke saya. Jadi saya berikan cek untuk meyakinkannya dan memang cek itu kosong," ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rid)