Presiden Jokowi Plin-plan, Indikasi Penggunaan Pengaruh Kekuasaan untuk Halalkan Nepotisme

Kamis 25-01-2024,19:12 WIB
Editor : Eko Yudiono

Oleh:

Dr. Demas Brian Wicaksono. S.H., M.H.

Direktur PRESISI

Pernyataan Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusuma Rabu, 24 Januari 2024 yang didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto calon presiden yang berpasangan dengan Gibran anak kandung Presiden Jokowi, tak pelak mendapat reaksi yang meluas di kalangan masyarakat.

Jokowi saat itu menyatakan bahwa "Presiden boleh kampanye dan memihak". Pernyataan presiden tersebut jelas pernyataan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Anang Suindro, Advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara menyatakan, pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratis.

BACA JUGA:Petani Hutan dan Relawan Login Jawa Timur Deklarasi Menangkan Prabowo-Gibran

Mengapa? Sebab Presiden itu menurut Anang adalah menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person/perorangan. Dengan demikian, Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden dilarang dia berpihak dan mendukung pasangan calon, apalagi yang mau didukung itu Gibran calon wakil presiden produk Nepotisme dari iparnya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah: Terima Kasih Presiden Jokowi Salurkan BLT El Nino untuk Masyarakat

Demas Brian W, Direktur Presisi menyatakan, Presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti, saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan.

Sungguh akan membahayakan sendi sendi negara demokrasi dan konstitusi, jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya. Ini jelas semakin membuktikan, NEPOTISME dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan Gibran anaknya yang berpasangan dengan Prabowo.

Tidak bisa dibayangkan pengaruh kekuasaan Presiden baik sebagai kepala pemerintahan tertinggi, sebagai Panglima tertinggi dan sebagai kepala negara akan menyeret posisi alat alat kekuasaan negara menjadi tidak netral, kecuali mereka pimpinan/pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan Presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo.

Perhatikan pasal pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden: 

a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar".

b. Pasal 10 juga menyebutkan:

Kategori :