MALANG, MEMORANDUM-Kabupaten Malang yang memiliki lahan tanaman pangan seluas 45.033 hektar, sangatlah pantas kalau dimasukan sebagai salah satu wilayah lumbung pangan. Namun sayangnya hal itu masih kurang menjadi perhatian dari Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) kabupaten Malang, dengan masih banyaknya embung air sebagai salah satu pendukung tanaman pangan.
Belum lagi jaringan irigasi yang kondisinya masih tradsional, yaitu masih berupa tanah tanpa adanya bentuk irigasi sesungguhnya. Padahal keduanya merupakan sarana prasarana pendukung, pada lahan pertanian untuk tercapainya hasil yang maksimal.
"Bisa diperkirakan jumlahnya lebih dari 50 persen, baik terkait fungsi embung mauoun irigasi yang berupa tanah," ungkap, Ahmad Kusaeri kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Desa, Rabu, 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadi Pasangan Lagi! Bae Suzy dan Kim Woo Bin Bakal Reunian di Drama Baru
Kusaeri menambahkan, apalagi saat ini banyak embung yang telah beralih fungsi menjadi kolam pemancingan, sehingga pada musim kemarau mereka enggan untuk mengalirkan airnya demi kebutuhan irigasi.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Lipat Surat Suara di Malang Gerudug Rumah Kordinator
Sehingga hal itu menambah jumlah kekeringan pada lahan pertanian, belum lagi irigasi yang sifatnya masih tradisional. Hal itu sangat disayangkan oleh LSM Pro Desa, terus kemana tanggung jawab dinas sebagai penanggung jawab atas fungsi air sebagai irigasi.
"Jika sudah begitu siapa yang disalahkan apakah PUSDA atau Pengelola lahan oancingan yang ada di embung tersebut," kata, Kusaeri.
Padahal masyarakat atau petani tahu, lanjut Kusaeri, bahwa PUSDA diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, untuk melakukan pembangunan irigasi serta melakukan perawatan atas aset yang dikelolanya. Dengan menggunakan anggaran APBD yang nilainya tidak sedikit, hal itu juga perlu diketahui bahwa uang itu dihimpun dari warga kabupaten Malang.
Ataukah merasa karena tidak ikut membangun, sehingga pihak PUSDA kurang dalam menjalankan fungsinya atau tanggungjawabnya. Padahal saat musim kemarau yang cukup panjang pada tahun 2023 lalu, tidak kurang dari 10% lebih dari lahan yang ada alami kekeringan.
"Jika embung berfungsi dengan baik dan dikelola secara benar pasti tidak akan ada kekeringan yang cukup luas," imbuhnya.
Pro Desa juga meminta pada Dinas PUSDA untuk mengelola embung secara bagus, jangan ada yang dialih fungsi yang arahnya berindikasi pada pelepasan tanggung jawab pengelolaan.
"Hanya karena kekurangan anggaran untuk lakukan perawatan, dengan mengalihkan fungsi embung dari kegunaan yang sesungguhnya," tutup, Kusaeri
Keberadaan embung itu memang terlihat tidak begitu penting, ketika pada saat waktu normal atau ketika pada musim hujan.Tapi akan sangat djperlukan ketika musim kemarau, bahkan sangat butuh sekali pada musim kemarau atau musim kemarau panjang.
Jadi keberadaannya harus benar benar dirawat, jangan ada yang ditelantarkan. Jika pada musim penghujan bolehlah dipakai untuk kolam pancing, tempat wisata, tapi pada musim kemarau harus dikembalikan pada fungsi utama. Jika itu tidak dilakukan, artinya Pemkab Malang tidak peduli tetang ketahanan pangan, serta akan menciptakan konflik ditengah para petani. (kid)