SURABAYA, MEMORANDUM – Kasus rudapaksa kembali menimpa anak di bawah umur. Sebelumnya, kasus dialami siswi SMP yang melibatkan keluarga di Surabaya.
Kali ini menimpa AA (16), siswi SMK di Surabaya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, Senin, 22 Januari 2024. Perbuatan itu dilakukan terduga pelaku, seorang oknum tentara yang baru dikenalnya.
BACA JUGA:Sekeluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Korban mengaku kepada orang tuanya sempat disekap. Kedua tangannya diikat oleh oknum tentara tersebut di salah satu kamar hotel. Disaat tidak berdaya, ia menjadi korban rudapaksa.
AA berhasil keluar kamar hotel setelah memohon kepada pelaku dengan dalih ada tugas sekolah dari guru melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Setelah dilepaskan, korban yang berperawakan kecil dan kurus itu langsung keluar dan minta tolong driver ojek online (ojol) yang kebetulan melintas di depan hotel.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Saat itu, korban yang masih memakai kaus olahraga sekolah berwarna merah dan ber-hoodie putih itu, dalam keadaan menangis.
Selanjutnya, oleh driver ojek online tersebut mengantarkannya ke posko anggota satpol PP terdekat. Setelah AA diinterogasi petugas satpol PP lalu diantar ke Mapolsek Sawahan membuat laporan dan penanganan medis.
Sementara itu, orang tua korban, LSA (54), mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum tentara.
"Tahu setelah saya ditelepon polisi untuk datang ke Polsek Sawahan, pukul 10.00 WIB," jelas LSA.
LSA sempat bertanya kepada anaknya siapa pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut. Tapi anaknya mengaku tidak mengenalnya.
BACA JUGA:Kakek Bejat Aniaya dan Rudapaksa Anak Angkat
Pria paruh baya tersebut menjelaskan kronologis sebelum kejadian, anaknya duduk di pinggir jalan dekat Monumen Kapal Selam (Monkasel), di Jalan Pemuda, Surabaya.
"Rencananya anak saya mau ambil uang tabungan Rp 200 ribu dari progam Beasiswa Pemuda Tangguh milik Pemkot Surabaya," jelas LSA.