SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya telah selesai melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa terhadap tersangka disangkakan pertama Pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Joko Budi Darmawan.
Seperti diketahui, tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriyanti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023.
BACA JUGA:Rekonstruksi 60 Adegan Temukan Fakta Baru, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan
Berikut adalah kronologi kejadian yang dirangkum dari keterangan polisi: Rabu, 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald tengah karaoke bersama teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.
Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini dan memukul kepala Dini dengan botol minuman Tequila sebanyak dua kali.
Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret 5 meter.(*)