Dari hasil monitoring DPRD Kabupaten Blitar, proyek Jembatan Dawuhan baru rampung sekitar 70 persen. "Progresnya saat ini sekitar 70 persen mengalami deviasi sekitar 8 persen dari target, padahal pengerjaan itu sudah diberikan kesempatan perpanjangan pertama,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto.
Bukan hanya ancaman blacklist, pihak kontraktor juga telah menerima sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek Jembatan Dawuhan. Setiap hari, kontraktor harus membayarkan denda keterlambatan senilai Rp7 juta.
Imbasnya, proyek ini terancam jadi beban APBD, jika pada 28 Februari 2024 belum selesai. Pasalnya, pada periode itu, Pemkab Blitar harus mengembalikan sisa anggaran ke BNPB
"Karena itu proyek bantuan dari BNPB, maka pada 28 Februari, selesai tidak selesai, sisa anggarannya harus dikembalikan. Kalau belum selesai, tentu akan membebani APBD," pungkas politisi Gerindra ini.(Nus/zan)